20 Satwa Dilindungi Masih Dijual Bebas
Rabu, 14 November 2012 – 10:20 WIB
Dia menjelaskan, elang Jawa adalah spesias yang mendekati dengan burung simbil negara yaitu Burung Garuda. Sebab, Elang Jawa memiliki jambul dan hampir memiliki ciri khas bulu di sekujur tubuhnya.
"Kepada pemerintah kami minta untuk pengamanan areal pesebaran habitat yang dilindungi dari tangan jahil. Kawasan Lereng Slamet sudah cukup untuk mengembangkan habitatnya sendiri, tinggal diawasi," ucapnya.
Agus Supriyanto, Kasi Pengelolaan Sumber Daya HUtan KPH Banyumas Timur menjelaskan bahwa KPH Banyumas Timur juga sudah melakukan survei, monitoring, dan pengelolaan lingkungan. Pada tahun 2011, diketahui ada 87 jenis satwa liar yang terdiri dari 19 mamalia, 9 jenis herpetofuna, dan 57 aves.
"Dari 87 jenis satwa liar teridentifikasi 24 jenis yang dilindungi. Beberapa diantaranya yang mendapat ancaman serius adalah Owa Jawa, Pinang Jawa, Macan tutul, Suruli Jawa, rekrekan, dan Kucing Hitam" ujarnya.
PURWOKERTO - Sedikitnya, 20 jenis satwa yang dilindungi masih diperjualbelikan secara ilegal di sejumlah pasar tradisional di Banyumas. Hal itu sesuai
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah