20 Tahun Bersembunyi, Pembunuh Keji Ini Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati

jpnn.com, JIANGXI - Seorang pelaku pembunuhan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Jiangxi, China, setelah sempat bersembunyi dalam pelarian selama 20 tahun.
Pihak pengadilan tingkat banding itu juga memvonis perempuan bernama Lao Rongzhi tersebut dengan mencabut hak politik dan memerintahkan pengembalian seluruh harta kekayaannya untuk disita.
Lao mengajukan banding atas putusan tersebut sebagaimana diberitakan sejumlah media di China, Minggu.
Pengadilan menyatakan Lao yang lahir pada tahun 1974 itu bersalah melakukan serangkaian perbuatan pembunuhan berencana, menculik, dan merampok.
Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan Lao bersama bekas teman prianya Fa Ziying melakukan tindak kejahatan tersebut selama 1996-1999.
Lao mencari sasaran di tempat-tempat hiburan, sedangkan Fa sebagai eksekutor.
Selama periode itu, pasangan tersebut terlibat perampokan, penculikan, dan pembunuhan di Nanchang (Provinsi Jiangxi), Wenzhou (Zhejiang), Changzhou (Jiangsu), dan Hefei (Anhui). Akibat serangkaian tindakan pasangan tersebut, tujuh orang tewas.
Fa yang tertangkap pada 1999 divonis mati dan telah dieksekusi setahun kemudian.
Pengadilan menyatakan Lao yang lahir pada tahun 1974 itu bersalah melakukan serangkaian perbuatan pembunuhan berencana, menculik, dan merampok.
- Menlu China Minta Warga Jepang Setop Dukung Taiwan, Ungkit Dosa Era Perang Dunia II
- Menlu China Tolak Usulan Trump soal Gaza
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Thong Guan Industries Bhd asal Malaysia Resmi Berinvestasi di KIT Batang, Jawa Tengah
- Awas, Pemegang Kripto Harus Waspada pada Perang Dagang AS vs China
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati