20 Tahun Lagi, Pengangguran pun Bisa Nikmati Jaminan Sosial
Rabu, 21 April 2010 – 17:14 WIB
Itulah sebabnya, lanjut Surya, kenapa Komisi IX DPR sudah sepakat untuk menggolkan RUU BPJS menjadi UU. Apalagi katanya, UU tersebut merupakan amanat dari UU No 40 Tahun 2004 tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). (esy/jpnn)
JAKARTA - Pakar kesehatan Prof Dr Sulastomo memprediksikan, pada tahun 2030 seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali akan bisa menikmati jaminan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian