20 Tahun Mengabdi, Guru PNS Ini Tak Terima Dipecat Pemkab

jpnn.com, BONDOWOSO - Seorang guru PNS dipecat pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jatim. Guru itu bernama Rachmad Novembrianto (42) warga Kelurahan Nangkaan.
Rachmad dijatuhkan sanksi pemecatan lantaran dugaan selingkuh yang belum terbukti di pengadilan.
Sebelumnya Rachmad tercatat aktif berdinas di SDN 1 Curahpoh Kecamatan Curahdami selama 20 tahun.
Tanpa diduga pada 1 November 2019 lalu, tiba-tiba keluar surat pemberhentian sebagai tenaga pengajar yang ditandatangani Bupati Bondowoso, melalui rekomendasi 3 dinas. Yakni, Inspektorat, Dikbud dan Badan Kepegawaian Daerah.
Bagi Rachmad, keputusan itu sepihak. Pasalnya, kata dia, tidak ada teguran maupun pemanggilannya sebagaimana peraturan ASN.
Atas kejadian tersebut, Rachmad akan melakukan gugatan hukum terhadap tiga dinas tersebut.
"Tuduhan perselingkuhan yang ditujukan kepada saya tidak sesuai fakta, tidak berdasar, serta tanpa bukti," tegas Rachmad.
Meski muncul surat pemecatan, sampai hari ini Rachmad tetap mengajar di sekolah, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap para anak didiknya.
Guru PNS yang telah bekerja 20 tahun di sekolah dasar dipecat pemerintah kabupaten
- Paula Verhoeven Buka Bukti yang Dibawa Baim Wong di Sidang Cerai
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Begini Kronologi Hubungan Revelino dengan Lisa Mariana, Oh Ternyata
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan
- Lisa Mariana: Satu Kali ke Palembang, Tiga Hari Saya Berhubungan