20 Tahun Penjara untuk Pemerkosa Massal
Rabu, 23 Februari 2011 – 12:28 WIB
"Orang-orang tidak puas dengan keputusan ini. Kami berharap, dia (Mutware) dihukum mati," kata salah seorang pria di tengah kerumunan sekitar 2.000 massa di Fizi. Sebab, selain terbukti memerintahkan pemerkosaan, Mutware juga dinyatakan bersalah karena mengizinkan para serdadunya menjarah dan menyerang warga sipil. (hep/dos/ito/jpnn)
KINSHASA - Keadilan ditegakkan di Republik Demokratik Kongo. Setelah nyaris lolos dari jerat hukum karena lemahnya bukti, Letkol Kibibi Mutware dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer