20 Tenaga Kerja Ilegal Asal Tiongkok Dideportasi
Jumat, 12 Februari 2016 – 08:59 WIB
Untuk mencegah adanya WNA yang masuk ke wilayah Cilegon tanpa surat resmi, pihaknya selalu melakukan pengawasan rutin ke sejumlah perusahaan atau ke tempat-tempat yang dihuni warga. “Jadi kita awasi berkas permohonannya kelengkapan keabsahannya kalau ada keraguan kita cek ulang. Kalau pengawasan lapangan kita cek langsung dimana dia tinggal, di mana dia bekerja. Misalnya di perusahaan tersebut ada TKA yang diduga bermasalah,” ujarnya. (mg10/ibm/ags/dil/jpnn)
CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon telah mendeportasi 20 warga negara Tiongkok selama Februari ini. Tindakan tegas itu diambil lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Anggota Pemuda Pancasila yang Berulah di Blok M Jaksel
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Natuna: 18 Peserta Lulus
- Sontoloyo, Pengakuan Pengemudi Prado Tabrakan di Sukabumi Terpasang Stiker Setwapres
- Beredar Video Aktivitas Warga di Taman Literasi Harus Izin dari Ormas Pemuda Pancasila
- Kawasan PT Freeport Dijaga 1.057 Personel TNI-Polri, Ada Apa?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan