20 Terpidana Mati Tunggu Keputusan Grasi
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan akan menolak pengampunan atau grasi 64 terpidana mati kasus narkoba. Dari 64 itu, ternyata baru 20 terpidana yang sudah mengajukan grasi dan menunggu keluarnya Keputusan Presiden.
Sedangkan yang lainnya masih dalam proses hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali. Bahkan, masih ada yang dalam tahap belum menentukan sikap.
"Status terakhir 20 terpidana sedang menunggu turunnya grasi. Masih kita tunggu. Jadi bisa kita katakan yang ready dalam waktu dekat ini adalah yang 20 dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kejagung, Rabu (10/12).
Tony memastikan dari 20 itu terdapat beberapa warga negara asing. "Nanti kita lihat ya datanya," ungkap Tony lagi.
Dia mengatakan, jika tahun depan sudah ada Keppres yang menolak grasi, aspek yuridis maupun sosiologis juga terpenuhi maka jaksa akan menyiapkan eksekusi.
"Kalau kami memandangnya, sepanjang aspek yuridis dan sosiologis, dan ada penolakan grasi dari Presiden kemudian sudah tidak ada upaya (hukum) lagi maka kita dapat melaksanakan eksekusi," paparnya.
Kemudian jaksa akan menentukan tempat, hari dan jam pelaksaan eksekusi itu. Dia menegaskan, Jaksa Agung sudah menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak akan ditunda-tunda lagi. "Begitu aspek yuridis dan sosiologis sudah siap kita laksanakan," tegas Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan akan menolak pengampunan atau grasi 64 terpidana mati kasus narkoba. Dari 64 itu, ternyata baru 20 terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad