20 TKA China Masuk RI Jelang PPKM Darurat, Imigrasi Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan penjelasan soal masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China, Republik Rakyat Tiongkok atau RRT yang mendapat sorotan masyarakat.
Pihak Imigrasi menyatakan 20 TKA China itu masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
Menurut Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, hasil pantauan di lapangan diketahui TKA itu mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.
"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021," ujar Arya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7).
Arya menjelaskan bahwa 20 TKA China itu merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulsel.
Dia juga menyebutkan bahwa saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah Covid-19.
Aturan pelarangan itu mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Namun, Arya menyebut aturan itu mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Menurut Imigrasi ada pengecualian bagi TKA yang masuk untuk mengerjakan proyek stratgis nasional.
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah