20 TKA Tiongkok Masuk Makassar Saat PPKM, Ada Perlakuan Khusus?
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mempertanyakan kebijakan pemerintah membolehkan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok masuk ke Makassar, Sulawesi Selatan, di saat penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baidowi menilai kebijakan membolehkan TKA asal Tiongkok masuk ke Indonesia sangat tidak tepat untuk saat ini.
Baidowi khawatir masyarakat akan menilai ada perlakuan khusus terhadap para TKA tersebut.
"Meski sudah melalui prosedur kedatangan orang asing, yakni melalui karantina, waktunya bersamaan dengan PPKM Darurat membuat publik merasa ada perlakuan khusus," ujar Achmad Baidowi dalam keterangannya, Senin (5/7).
Baidowi mengakui, para TKA kemungkinan sudah memenuhi ketentuan untuk masuk ke Indonesia.
Namun, informasi yang terbatas menyebabkan kecurigaan publik.
"Kami sama sekali tidak anti terhadap investasi. Kami juga memahami kebutuhan tenaga kerja untuk proyek program strategis nasional," ucapnya.
Namun, kata Achmad Baidowi, waktu yang tidak tepat menyebabkan tanggapan keliru sejumlah orang.
Anggota dewan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang membolehkan 20 TKA Tiongkok masuk ke Makassar saat pemberlakuan PPKM, ada perlakuan khusus?
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian