20 Ton Mitan Ilegal Disita
Senin, 22 Oktober 2012 – 10:15 WIB
LHOKSEUMAWE--12 Warga Langkat, Sumatera Utara yang mencoba membawa minyak tanah (Mitan) ke Banda Aceh, tanpa dilengkapi dokumen resmi diamankan oleh polisi Lhokseumawe. Mereka terjaring dalam satu razia yang digelar, Minggu dinihari (21/10) sekira pukul 02.00 WIB. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Sufriadi, SH, MM, kepada Rakyat Aceh, Minggu siang, membenarkan penangkapan mitan asal Pangkalan Brandan (Sumut). “Ini hasil razia yang kita gelar di depan Polsek Kecamatan Bayu,” katanya.
Sebanyak 20 ton mitan yang diangkut oleh enam kenderaan roda empat (L-300 ) berplat nopol hitam terpaksa diamankan di Mapolresta Lhokseumawe.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakan, mitan tersebut akan dibawa ke Banda Aceh dengan memanfaatkan enam armada jenis L-300. “Minyak ini rencananya akan diterima oleh Syahril warga Keutapang, Banda Aceh,” papar kasat mengutif pengakuan sopir dan kernet seusai diintrogasi di ruang reskrim.
Baca Juga:
Atas perlakuan ke 12 warga Langkat, Sumut, mereka bakal dijerat pasal 53 UU No : 22/2011 Tentang Migas. “Mereka tanpa dokumen, izin pengangkutan dan izin niaga,” ujar Sufriadi lagi.
LHOKSEUMAWE--12 Warga Langkat, Sumatera Utara yang mencoba membawa minyak tanah (Mitan) ke Banda Aceh, tanpa dilengkapi dokumen resmi diamankan
BERITA TERKAIT
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka