20 WNI Disekap di Myanmar, Christina Aryani DPR Bereaksi, Sebut Nama Mahfud MD
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani bereaksi keras atas kasus penyekapan terhadap 20 WNI di Myanmar.
Christina Aryani menyatakan sangat menyesalkan kejadian yang menimpa WNI terus berulang baik dilakukan oleh perusahaan/individu yang sengaja merekrut korban secara online untuk kemudian dipekerjakan sebagai scammer.
"Kami mendapat laporan masih ada WNI yang disekap, termasuk 20 orang yang berada di kantong-kantong wilayah yang masih sering terjadi kontak senjata. Sampai saat ini Pemerintah Myanmar belum memberikan ixin kepada KBRI Yangon untuk masuk ke wilayah tersebut atas dasar risiko keamanan,” ujar Christina Aryani, Kamis (4/5).
Christina mendorong otoritas pemerintah RI dengan kemampuan diplomasi yang ada untuk terus mencari jalan terbaik utamanya memastikan kondisi WNI yang disekap dalam keadaan baik dan terjamin keselamatannya.
Upaya diplomasi melalui badan PBB setempat, terutama Kemenlu Myanmar dan kepolisian internasional bisa menjadi pintu diplomasi untuk melakukan penyelamatan.
“Kita punya pengalaman membebaskan WNI di wilayah-wilayah sulit sehingga kami optimis kasus di Myanmar bisa diatasi dengan baik,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Christina menegaskan kepada pemerintah untuk fokus memastikan upaya penyelamatan dan pemulangan mereka ke Indonesia.
Dia juga meminta kepolisian untuk menindak tegas aktor-aktor di dalam negeri yang memberangkatkan WNI ke luar negeri sehingga akhirnya terjebak seperti sekarang.
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani bereaksi keras atas kasus penyekapan terhadap 20 WNI di Myanmar. Politikus Golkar ini menyebut nama Mahfud MD, simak.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Senada dengan Kemenaker, DPR Tak Ingin Terjadi Gelombang PHK di PT Sritex
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya