200 Kilogram Ganja untuk Pesta Tahun Baru
jpnn.com, BEKASI - AR alias ODI (23), residivis asal Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, kedapatan menyimpan ganja seberat 200 kilogram.
Ganja tersebut sedianya akan diedarkan untuk pesta Tahun Baru 2020.
"Ganja seberat 200 kilogram yang berhasil kami sita terindikasi akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pesta malam pergantian tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara di Cikarang, Jumat (27/12).
Candra mengatakan, penangkapan AR alias ODI berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran ganja di wilayah Perumahan Grand Resident, Kecamatan Setu.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat petunjuk identitas pelaku.
"Setelah mendapatkan nama dan ciri-ciri pelaku petugas kami langsung melacak keberadaan pelaku," katanya.
Setelah melakukan pelacakan akhirnya petugas menemukan keberadaan AR di Apartemen Margonda Resident Nomor 1206 Jalan Margonda Raya Nomor 28 Kota Depok, Jawa Barat.
"Saat itu tersangka langsung kami tangkap, tepatnya pada Senin (23/12) pukul 02.00 WIB," ungkapnya.
Polres Metro Bekasi menangkap kurir dengan barang bukti 200 kg ganja yang disimpan di sebuah gudang di wilayah Kota Depok.
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut