200 Orang Dijerat Pidana Pemilu
Jumat, 18 April 2014 – 07:16 WIB
JAKARTA - Sejumlah tindak pidana pemilu kini sudah siap untuk disidangkan. Mabes Polri mengklaim telah menuntaskan banyak kasus pidana pemilu. Kasus-kasus tersebut terjadi sejak sebelum kampanye hingga masa penghitungan suara. Lagi-lagi, money politics menjadi primadona pelanggaran.
Hingga 16 April lalu, Mabes Polri mencatat ada 160 kasus pidana pemilu yang ditangani kepolisian seluruh Indonesia. Sebagian besar masih tahap penyidikan, yakni 92 kasus. Disusul P-21 (berkas sempurna) 49 kasus. "Sebanyak 13 kasus selesai tahap I (penyerahan berkas), 36 kasus selesai tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," jelas Kabagpenum Kombes Agus Rianto di Mabes Polri kemarin.
Penyidikan 19 kasus sisanya dihentikan alias di-SP3. Pengusutan kasus-kasus tersebut menghasilkan 200 tersangka. Jenis tersangka cukup beragam. Mulai tim sukses, caleg, pengurus partai, kepala desa, PNS, hingga anggota KPPS. Untuk anggota KPPS, sebagian kasusnya adalah kecurangan saat penghitungan suara.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah tindak pidana pemilu kini sudah siap untuk disidangkan. Mabes Polri mengklaim telah menuntaskan banyak kasus pidana pemilu. Kasus-kasus
BERITA TERKAIT
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi