200 Orang Dijerat Pidana Pemilu
Jumat, 18 April 2014 – 07:16 WIB

200 Orang Dijerat Pidana Pemilu
JAKARTA - Sejumlah tindak pidana pemilu kini sudah siap untuk disidangkan. Mabes Polri mengklaim telah menuntaskan banyak kasus pidana pemilu. Kasus-kasus tersebut terjadi sejak sebelum kampanye hingga masa penghitungan suara. Lagi-lagi, money politics menjadi primadona pelanggaran.
Hingga 16 April lalu, Mabes Polri mencatat ada 160 kasus pidana pemilu yang ditangani kepolisian seluruh Indonesia. Sebagian besar masih tahap penyidikan, yakni 92 kasus. Disusul P-21 (berkas sempurna) 49 kasus. "Sebanyak 13 kasus selesai tahap I (penyerahan berkas), 36 kasus selesai tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," jelas Kabagpenum Kombes Agus Rianto di Mabes Polri kemarin.
Penyidikan 19 kasus sisanya dihentikan alias di-SP3. Pengusutan kasus-kasus tersebut menghasilkan 200 tersangka. Jenis tersangka cukup beragam. Mulai tim sukses, caleg, pengurus partai, kepala desa, PNS, hingga anggota KPPS. Untuk anggota KPPS, sebagian kasusnya adalah kecurangan saat penghitungan suara.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah tindak pidana pemilu kini sudah siap untuk disidangkan. Mabes Polri mengklaim telah menuntaskan banyak kasus pidana pemilu. Kasus-kasus
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur