200 P1 Terima SK PPPK 2023, Cek Gaji & Masa Kontrak Makin Terharu
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 200 guru prioritas satu (P1) resmi mengantongi SK PPPK 2023. Mereka makin terharu melihat besaran gaji dan masa kontrak yang di luar ekspektasi.
"Alhamdulillah rezeki di bulan Ramadan. Kami dikontrak 5 tahun dengan gaji pokok Rp 3.203.600," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Jumat (5/4).
Heti bersama rekan-rekannya P1 Kabupaten Serang dilantik secara resmi oleh bupati pada Kamis (4/4).
Dia mengaku sangat terharu saat menerima SK PPPK dan merasa seperti mimpi. Dalam SK tersebut tercatat masa kontraknya dimulai 1 Maret 2024 - 29 Februari 2029.
"Saya terharu sekali, karena akhirnya bisa ada di titik ini," ucapnya sambil terisak.
Masih teringat jelas diingatan ketika menjalani masa-masa sulit. Walaupun dinyatakan lulus pada seleksi PPPK 2021, tetapi tidak bisa diangkat karena ketiadaan formasi.
Heti, bahkan harus bersabar berkali-kali ketika teman-teman seperjuangannya sudah diangkat lebih dahulu.
"Perjuangan tulus memang tidak akan mengingkari hasil dan akhirnya saya bisa merasakan apa yang dialami teman-teman guru PPPK," ujarnya.
Sebanyak 200 P1 akhirnya menerima SK PPPK 2023, Cek gaji dan masa kontrak makin terharu.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani