200 P1 Terima SK PPPK 2023, Cek Gaji & Masa Kontrak Makin Terharu
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 200 guru prioritas satu (P1) resmi mengantongi SK PPPK 2023. Mereka makin terharu melihat besaran gaji dan masa kontrak yang di luar ekspektasi.
"Alhamdulillah rezeki di bulan Ramadan. Kami dikontrak 5 tahun dengan gaji pokok Rp 3.203.600," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Jumat (5/4).
Heti bersama rekan-rekannya P1 Kabupaten Serang dilantik secara resmi oleh bupati pada Kamis (4/4).
Dia mengaku sangat terharu saat menerima SK PPPK dan merasa seperti mimpi. Dalam SK tersebut tercatat masa kontraknya dimulai 1 Maret 2024 - 29 Februari 2029.
"Saya terharu sekali, karena akhirnya bisa ada di titik ini," ucapnya sambil terisak.
Masih teringat jelas diingatan ketika menjalani masa-masa sulit. Walaupun dinyatakan lulus pada seleksi PPPK 2021, tetapi tidak bisa diangkat karena ketiadaan formasi.
Heti, bahkan harus bersabar berkali-kali ketika teman-teman seperjuangannya sudah diangkat lebih dahulu.
"Perjuangan tulus memang tidak akan mengingkari hasil dan akhirnya saya bisa merasakan apa yang dialami teman-teman guru PPPK," ujarnya.
Sebanyak 200 P1 akhirnya menerima SK PPPK 2023, Cek gaji dan masa kontrak makin terharu.
- Oknum Komdigi Terlibat Judol, Ormas Islam Ini Singgung Akhlak dalam Perekrutan ASN
- Menteri Pendidikan Janji Gaji Guru Bakal Naik, Termasuk yang Berstatus Non-ASN
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes