200 P1 Terima SK PPPK 2023, Cek Gaji & Masa Kontrak Makin Terharu

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 200 guru prioritas satu (P1) resmi mengantongi SK PPPK 2023. Mereka makin terharu melihat besaran gaji dan masa kontrak yang di luar ekspektasi.
"Alhamdulillah rezeki di bulan Ramadan. Kami dikontrak 5 tahun dengan gaji pokok Rp 3.203.600," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Jumat (5/4).
Heti bersama rekan-rekannya P1 Kabupaten Serang dilantik secara resmi oleh bupati pada Kamis (4/4).
Dia mengaku sangat terharu saat menerima SK PPPK dan merasa seperti mimpi. Dalam SK tersebut tercatat masa kontraknya dimulai 1 Maret 2024 - 29 Februari 2029.
"Saya terharu sekali, karena akhirnya bisa ada di titik ini," ucapnya sambil terisak.
Masih teringat jelas diingatan ketika menjalani masa-masa sulit. Walaupun dinyatakan lulus pada seleksi PPPK 2021, tetapi tidak bisa diangkat karena ketiadaan formasi.
Heti, bahkan harus bersabar berkali-kali ketika teman-teman seperjuangannya sudah diangkat lebih dahulu.
"Perjuangan tulus memang tidak akan mengingkari hasil dan akhirnya saya bisa merasakan apa yang dialami teman-teman guru PPPK," ujarnya.
Sebanyak 200 P1 akhirnya menerima SK PPPK 2023, Cek gaji dan masa kontrak makin terharu.
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut Penataan Honorer Terakhir Tahun Ini, Fokuskan Fresh Graduate, Gawat!
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Jumlah PPPK Bertambah, Anggaran Gaji & Tunjangan Pegawai Melonjak, Dampaknya ke TPP
- Banyak Kader PSI Isi Posisi di FOLU Net Sink 2030 Dinilai Melemahkan Fungsi ASN