200 Pelamar CPNS 2019 Gagal Sebelum Tes

jpnn.com, KEDIRI - Sekitar 200 pelamar CPNS 2019 di Kota Kediri, Jatim, dipastikan gagal sebelum mengikuti tes.
Pasalnya, mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi sehingga tidak bisa mengikuti seleksi tahap selanjutnya.
"Sekitar 1.900 pendaftar, ada kurang lebih 200 yang tidak memenuhi syarat. Ini karena tidak sesuai dengan jurusan. Misalnya teknik sipil kan ada spesifikasinya, kalau tidak sesuai otomatis TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu di Kediri, Selasa (24/12).
Ia memastikan proses verifikasi berkas pendaftar berlangsung terbuka sehingga tidak ada celah bagi oknum mana pun untuk meloloskan pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kediri Un Achmad Nurdin mengatakan seluruh berkas yang masuk diperiksa oleh tim verifikasi administrasi yang meliputi aparat BKPPD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bawah koordinasi BKN.
Pemerintah Kota juga memberlakukan aturan bagi anggota tim verifikator, yakni bahwa mereka harus memeriksa berkas di kantor, tidak boleh membawa berkas ke rumah.
Diketahui, Kota Kediri mendapat jatah merekrut 147 pegawai yang meliputi 114 tenaga kesehatan dan 33 tenaga teknis, termasuk di dalamnya enam posisi untuk penyandang disabilitas.
Pendaftar yang lolos seleksi administrasi bisa mengikuti tes seleksi kompetensi dasar dilaksanakan pada Februari 2020.
Sebanyak 200 pelamar CPNS 2019 di Kota Kediri dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK