200 Proposal Pemekaran Daerah Masuk DPR
Rabu, 15 Mei 2013 – 06:46 WIB
Menurut Hakam, metode pemekaran daerah saat ini masih berdasar usul. Ke depan, pemerintah dan DPR harus memunculkan konsep terkait dengan DOB. Desain besar penataan daerah (desartada) yang sudah disusun harus dimasukkan dalam aturan RUU Pemda. "Ke depan harus didesain, bukan diusulkan. Desartada selama ini tidak ada landasan hukumnya," ujarnya menegaskan.
Dalam hal ini, pengesahan DOB tidak dilakukan dengan pertimbangan politik semata. Hakam menyatakan, komisi II hanya akan mengesahkan daerah yang memenuhi syarat. "Memenuhi syarat ini mulai dari kejelasan perbatasan, pendanaan, pengalihan aset, dan sebagainya," terang dia.
Masalah perbatasan, ujar politikus Partai Amanat Nasional itu, adalah hal yang paling krusial. Sebab, banyak sumber daya alam yang diperebutkan. Komisi II harus memastikan tidak akan ada sengketa soal perbatasan saat DOB baru disahkan.
"Kalau tiba-tiba disahkan, orang bersengketa, gugat-menggugat, pasti mengundang masalah," tuturnya.
Hakam menegaskan, seluruh pemangku kepentingan harus duduk demi kejelasan perbatasan melalui surat dinas topografi angkatan darat dan oseanografi. Termasuk pula status hibah aset. "Ada pemekaran yang sudah jalan, asetnya belum klir. Ini menjadi beban buat kami. Ini harus beres ke depan," tandasnya.
JAKARTA - Komisi II DPR dalam masa kerja periode 2009"2014 telah mengesahkan 14 daerah otonom baru (DOB). Namun, penambahan jumlah daerah pemekaran
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK