200 Ribu Hektar Hutan Adat 'Dijaga' Kalpataru
Selasa, 09 Februari 2010 – 14:15 WIB
JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta berjanji akan memberikan sanksi kepada kepala daerah setingkat gubernur, bupati atau wali kota yang mengeluarkan kebijakan daerah tanpa memperhatikan faktor lingkungan. Sanksi yang diberikan bisa sampai pada tidak diberikannya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementrian LH untuk daerah-daerah tersebut.
“Pasti akan kita berikan sanksi pada kepala daerah yang membuat kebijakan yang justru bisa merusak lingkungan. Karena bagaimanapun, faktor lingkungan harus menjadi bagian penting saat kebijakan disusun dan di sahkan. Sanksi selain peringatan, bisa saja DAK untuk lingkungan hidup di daerah tersebut tidak kita turunkan,’’ tegas Gusti menjawab JPNN di Jakarta, Selasa (9/2).
Baca Juga:
Sebaliknya, pada daerah yang bisa mendukung lingkungan hidup yang baik, Gusti berjanji Kem-LH akan memberikan penghargaan.’’Reward and punishment terhadap daerah-daerah ini pasti kita berlakukan. Akan ada tim khusus untuk melakukan peninjauan ke daerah-daerah,’’ kata Gusti.
Sementara itu, Deputi komunikasi publik Men-LH, Hendri Bastaman pada wartawan menjelaskan bahwa saat ini dilaporkan ada sekitar 200 ribu hektar hutan adat yang dijaga oleh penerima Kalpataru. Penerima kalpataru tersebut sebagian besar merupakan kepala masyarakat adat yang mengklaim sebagai pengelola atau penjaga hutan adat. (afz/jpnn)
JAKARTA—Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta berjanji akan memberikan sanksi kepada kepala daerah setingkat gubernur, bupati atau
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada