200 Titik Lampu JPU Bekasi Ilegal

200 Titik Lampu JPU Bekasi Ilegal
200 Titik Lampu JPU Bekasi Ilegal

 Sementara itu, Asisten Manager Distribusi, PLN APJ Bekasi, Harri Susanto menegaskan setiap pelaku pencurian listrik akan ditindak secara hukum. Pasalnya, pencurian listrik adalah tindakan pidana. ”Kami tidak main-main. Warga yang ketahuan mencuri listrik akan kami serahkan ke kejaksaan. Belum lama ini ada warga yang divonis setahun karena mencuri listrik,” terangnya.  ”Makanya, kami gencar melakukan pemantauan seluruh meteran pelanggan guna  menekan tingkat pencurian listrik,” tegasnya juga. (dny)

BEKASI-PLN APJ Bekasi mencatat sedikitnya 200 titik lampu penerangan jalan umum (JPU) yang terpasang di tiap-tiap sudut Kota dan Kabupaten Bekasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News