2006 Jumlah Pabrik Rokok 4.669, Saat ini Tinggal segini, Wow!
jpnn.com - JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana menaikkan cukai rokok tahun depan tetap akan dijalankan.
Dikatakan, pemerintah telah mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk kesehatan dan pengendalian konsumsi serta pengawasan peredaran rokok.
Pemerintah juga memperhitungkan faktor tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, serta penerimaan negara.
’’Seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang untuk memutuskan kebijakan terkait dengan harga dan cukai rokok,’’ jelasnya di gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu, Jakarta, kemarin.
Kenaikan tarif cukai rokok itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 147/PMK.010/2016.
Dalam kebijakan baru tersebut, ditetapkan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.
Tarif tertinggi mencapai 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau sigaret putih mesin (SPM), sedangkan yang terendah hanya 0 persen untuk sigaret keretek tangan (SKT) golongan III-B (pabrik kecil).
Selain kenaikan tarif, ada kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26 persen.
JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana menaikkan cukai rokok tahun depan tetap akan dijalankan. Dikatakan, pemerintah telah
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah