2006 Jumlah Pabrik Rokok 4.669, Saat ini Tinggal segini, Wow!

jpnn.com - JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana menaikkan cukai rokok tahun depan tetap akan dijalankan.
Dikatakan, pemerintah telah mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk kesehatan dan pengendalian konsumsi serta pengawasan peredaran rokok.
Pemerintah juga memperhitungkan faktor tenaga kerja, peredaran rokok ilegal, serta penerimaan negara.
’’Seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang untuk memutuskan kebijakan terkait dengan harga dan cukai rokok,’’ jelasnya di gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kemenkeu, Jakarta, kemarin.
Kenaikan tarif cukai rokok itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 147/PMK.010/2016.
Dalam kebijakan baru tersebut, ditetapkan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.
Tarif tertinggi mencapai 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau sigaret putih mesin (SPM), sedangkan yang terendah hanya 0 persen untuk sigaret keretek tangan (SKT) golongan III-B (pabrik kecil).
Selain kenaikan tarif, ada kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26 persen.
JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana menaikkan cukai rokok tahun depan tetap akan dijalankan. Dikatakan, pemerintah telah
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi