2006, Sudah Tahu Jembatan Abnormal
Polisi Kantongi Calon Tersangka
Rabu, 30 November 2011 – 10:32 WIB
Foto: Kaltim Post/JPNN
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo kepada wartawan di Tenggarong, kemarin (29/11). Dijelaskan, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses awal pembangunan jembatan hingga perbaikan akan dimintai keterangan. Sudah banyak saksi diperiksa dan tim penyidik juga terus mengumpulkan dokumen terkait jembatan tersebut.
Mulai dari dokumen awal pembangunan jembatan sampai pekerjaan perbaikan sebagai barang bukti. "Sudah pasti ada kelalaian. Itu bisa dilihat dengan jelas, jembatan runtuh dan banyak korban tewas," kata Bambang.
Rumusannya adalah pasal 359 dan pasal 360 KUHP yaitu kelalaian manusia menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Hanya, dia masih enggan membeberkan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini. "Fakta hukumnya sedang kami proses," kata Bambang.
Dengan demikian, kepolisian tak hanya mengusut kelalaian (pidana umum) yang diduga membuat jembatan ambruk, mereka mengusut dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara (pidana khusus atau korupsi).
TENGGARONG - Sebuah fakta mengejutkan diperoleh Kaltim Post (Grup JPNN). Berubahnya konstruksi Jembatan Kartanegara sudah diketahui sejak lima tahun
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter