2006, Sudah Tahu Jembatan Abnormal
Polisi Kantongi Calon Tersangka
Rabu, 30 November 2011 – 10:32 WIB
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo kepada wartawan di Tenggarong, kemarin (29/11). Dijelaskan, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses awal pembangunan jembatan hingga perbaikan akan dimintai keterangan. Sudah banyak saksi diperiksa dan tim penyidik juga terus mengumpulkan dokumen terkait jembatan tersebut.
Mulai dari dokumen awal pembangunan jembatan sampai pekerjaan perbaikan sebagai barang bukti. "Sudah pasti ada kelalaian. Itu bisa dilihat dengan jelas, jembatan runtuh dan banyak korban tewas," kata Bambang.
Rumusannya adalah pasal 359 dan pasal 360 KUHP yaitu kelalaian manusia menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Hanya, dia masih enggan membeberkan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini. "Fakta hukumnya sedang kami proses," kata Bambang.
Dengan demikian, kepolisian tak hanya mengusut kelalaian (pidana umum) yang diduga membuat jembatan ambruk, mereka mengusut dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara (pidana khusus atau korupsi).
TENGGARONG - Sebuah fakta mengejutkan diperoleh Kaltim Post (Grup JPNN). Berubahnya konstruksi Jembatan Kartanegara sudah diketahui sejak lima tahun
BERITA TERKAIT
- Diterjang Banjir, Jalur Kereta Api di Wilayah Grobogan Masih Terputus
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah
- Banjir Merendam Jalintim KM 83, Polres Pelalawan Lakukan Berbagai Langkah Penanganan
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- Kakek di Blitar Tewas, Penyebab Kematiannya Masih Misterius
- Kementan Dorong Swasembada Pangan dengan Transformasi Kelembagaan Petani