2006, Sudah Tahu Jembatan Abnormal
Polisi Kantongi Calon Tersangka
Rabu, 30 November 2011 – 10:32 WIB
Foto: Kaltim Post/JPNN
Objek pidana khusus ini mencakup mutu konstruksi jembatan yang ambruk pada usia 10 tahun. Kemudian, prosedur penetapan kontraktor pelaksana perbaikan jembatan.
Humas Polres Kukar I Nyoman Subrata membenarkan hal tersebut. Hanya saja, dirinya belum bersedia berkomentar terlalu jauh lantaran perkembangan yang dicapai masih seputar faktor kelalaian. Ia menambahkan, 30 saksi dari pihak terkait sudah diperiksa dalam kasus ini.
Dari sejumlah saksi tersebut, ada lima di antaranya digadang-digadang sebagai calon tersangka. Kelima saksi itu, kata Nyoman, terdiri dari pihak pengawas, perencana, dan konsultan. Sementara 25 saksi lainnya adalah korban dan pekerja.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menduga, kegiatan pemeliharaan rutin jembatan mengabaikan prosedur. Faroek mendukung investigasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan tim independen.
Penilaian human error sebagai penyebab ambruknya Jembatan Kartanegara, ditanggapi Ketua DPRD Kukar Awang Yacoub Luthman. Ia menyebut tak etis bicara dugaan dengan kondisi Kukar yang masih berduka, seperti saat ini. "Jadi, tak usah memperdebatkan dulu runtuhnya jembatan, kalau bisanya hanya menduga-duga," kata Awang Yacoub, kemarin.
TENGGARONG - Sebuah fakta mengejutkan diperoleh Kaltim Post (Grup JPNN). Berubahnya konstruksi Jembatan Kartanegara sudah diketahui sejak lima tahun
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak