2006, Sudah Tahu Jembatan Abnormal
Polisi Kantongi Calon Tersangka
Rabu, 30 November 2011 – 10:32 WIB
Objek pidana khusus ini mencakup mutu konstruksi jembatan yang ambruk pada usia 10 tahun. Kemudian, prosedur penetapan kontraktor pelaksana perbaikan jembatan.
Humas Polres Kukar I Nyoman Subrata membenarkan hal tersebut. Hanya saja, dirinya belum bersedia berkomentar terlalu jauh lantaran perkembangan yang dicapai masih seputar faktor kelalaian. Ia menambahkan, 30 saksi dari pihak terkait sudah diperiksa dalam kasus ini.
Dari sejumlah saksi tersebut, ada lima di antaranya digadang-digadang sebagai calon tersangka. Kelima saksi itu, kata Nyoman, terdiri dari pihak pengawas, perencana, dan konsultan. Sementara 25 saksi lainnya adalah korban dan pekerja.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menduga, kegiatan pemeliharaan rutin jembatan mengabaikan prosedur. Faroek mendukung investigasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan tim independen.
Penilaian human error sebagai penyebab ambruknya Jembatan Kartanegara, ditanggapi Ketua DPRD Kukar Awang Yacoub Luthman. Ia menyebut tak etis bicara dugaan dengan kondisi Kukar yang masih berduka, seperti saat ini. "Jadi, tak usah memperdebatkan dulu runtuhnya jembatan, kalau bisanya hanya menduga-duga," kata Awang Yacoub, kemarin.
TENGGARONG - Sebuah fakta mengejutkan diperoleh Kaltim Post (Grup JPNN). Berubahnya konstruksi Jembatan Kartanegara sudah diketahui sejak lima tahun
BERITA TERKAIT
- Pimpinan TNI di Riau Dapat Kejutan Spesial Ulang Tahun dari Irjen Iqbal
- Asyik Mandi, Arziki Tenggelam di Sungai Musi
- Ditlantas Polda Riau Menyosialisasikan Keselamatan Berkendara & Pilkada Damai di Tol Pekanbaru-Dumai
- Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi