2009, 83 Ribu Honorer Diangkat

2009, 83 Ribu Honorer Diangkat
2009, 83 Ribu Honorer Diangkat
Sebagai tindak lanjutnya, sesuai PP No.97 Tahun 2000 jo PP No.54 Tahun 2003 tentang formasi PNS, Menpan telah menginstruksikan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam mengusulkan formasi yang lowong agar menyebutkan nama jabatan, kualifikasi pendidikan, dan penempatan dalam unit kerja/lokasi sesuai kebutuhan riil berdasarkan analisis beban kerja.

Keputusan formasi yang berdasar usulan PPK itu selanjutnya menjadi dasar dalam melaksanakan pengadaan CPNS yang dilakukan melalui pengumuman secara transparan. "Hasil ujian pun diolah secara obyektif dengan menggunakan komputer, pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral, serta kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak hanya diperuntukkan bagi kelompok orang tertentu yang memiliki akses kepada para pegawai atau pejabat di instansi pemerintah tersebut. Dengan kata lain tidak diskriminatif," papar Taufieq. (sam/JPNN)


JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufieq Effendi menjelaskan, sejak 2005 pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News