2009, 83 Ribu Honorer Diangkat
Senin, 27 April 2009 – 11:42 WIB

2009, 83 Ribu Honorer Diangkat
Sebagai tindak lanjutnya, sesuai PP No.97 Tahun 2000 jo PP No.54 Tahun 2003 tentang formasi PNS, Menpan telah menginstruksikan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam mengusulkan formasi yang lowong agar menyebutkan nama jabatan, kualifikasi pendidikan, dan penempatan dalam unit kerja/lokasi sesuai kebutuhan riil berdasarkan analisis beban kerja.
Baca Juga:
Keputusan formasi yang berdasar usulan PPK itu selanjutnya menjadi dasar dalam melaksanakan pengadaan CPNS yang dilakukan melalui pengumuman secara transparan. "Hasil ujian pun diolah secara obyektif dengan menggunakan komputer, pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral, serta kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak hanya diperuntukkan bagi kelompok orang tertentu yang memiliki akses kepada para pegawai atau pejabat di instansi pemerintah tersebut. Dengan kata lain tidak diskriminatif," papar Taufieq. (sam/JPNN)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufieq Effendi menjelaskan, sejak 2005 pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025