2009, 83 Ribu Honorer Diangkat
Senin, 27 April 2009 – 11:42 WIB
Sebagai tindak lanjutnya, sesuai PP No.97 Tahun 2000 jo PP No.54 Tahun 2003 tentang formasi PNS, Menpan telah menginstruksikan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam mengusulkan formasi yang lowong agar menyebutkan nama jabatan, kualifikasi pendidikan, dan penempatan dalam unit kerja/lokasi sesuai kebutuhan riil berdasarkan analisis beban kerja.
Baca Juga:
Keputusan formasi yang berdasar usulan PPK itu selanjutnya menjadi dasar dalam melaksanakan pengadaan CPNS yang dilakukan melalui pengumuman secara transparan. "Hasil ujian pun diolah secara obyektif dengan menggunakan komputer, pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral, serta kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak hanya diperuntukkan bagi kelompok orang tertentu yang memiliki akses kepada para pegawai atau pejabat di instansi pemerintah tersebut. Dengan kata lain tidak diskriminatif," papar Taufieq. (sam/JPNN)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Taufieq Effendi menjelaskan, sejak 2005 pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK