2009, Angka PHK Mencapai 700 ribu
Pembayaran Jamsostek Bengkan Hingga Rp 5 Triliun
Rabu, 03 Desember 2008 – 19:33 WIB
"Kenapa harus diubah, karena dalam Pasal 32 ayat I dan 2 disebutkan pekerja yang berhenti kerja dari perusahaan dan telah mempunyai masa kepesertaan minimam lima tahun dapat mencairkan JHT sekaligus, setelah melewati masa tunggu enam bulan.Ini bisa mendorong para pekerja untuk berhenti dari pekerjaannya,"
Baca Juga:
Ditambahkan, dengan usulan revisi itu maka masa tunggu pencairan JHT diharapkan bisa mengatasi kemungkinan tingginya angka pekerja yang berhenti bekerja pada 2009. Tahun ini saja, sambungnya, perusahaan memperkirakan jumlah peserta Jamsostek yang berhenti bekerja mencapai 700 ribu orang."Usulan perubahan PP ini hanya berlaku untuk periode tertentu saja seperti tahun 2009," tandasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan, pada tahun depan diperkirakan terdapat pekerja yang mengalami PHK sampai 700 ribu sebagai imbas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kapolrestabes Bandung Minta Pemkot Bandung Segera Tata Proyek Galian Kabel