2009, Angka PHK Mencapai 700 ribu

Pembayaran Jamsostek Bengkan Hingga Rp 5 Triliun

2009, Angka PHK Mencapai 700 ribu
2009, Angka PHK Mencapai 700 ribu
"Kenapa harus diubah, karena dalam Pasal 32 ayat I dan 2 disebutkan pekerja yang berhenti kerja dari perusahaan dan telah mempunyai masa kepesertaan minimam lima tahun dapat mencairkan JHT sekaligus, setelah melewati masa tunggu enam bulan.Ini bisa mendorong para pekerja untuk berhenti dari pekerjaannya,"

Ditambahkan, dengan usulan revisi itu maka masa tunggu pencairan JHT diharapkan bisa mengatasi kemungkinan tingginya angka pekerja yang berhenti bekerja pada 2009. Tahun ini saja, sambungnya, perusahaan memperkirakan jumlah peserta Jamsostek yang berhenti bekerja mencapai 700 ribu orang."Usulan perubahan PP ini hanya berlaku untuk periode tertentu saja seperti tahun 2009," tandasnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan, pada tahun depan diperkirakan terdapat pekerja yang mengalami PHK sampai 700 ribu sebagai imbas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News