2009, Cukai Naik 7 Persen

2009, Cukai Naik 7 Persen
2009, Cukai Naik 7 Persen
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai mulai 1 Februari tahun depan. Melalui perubahan tarif tersebut, beban cukai rata-rata yang harus disetor oleh produsen rokok meningkat 7 persen. Pemerintah juga mengubah sistem tarif menjadi sepenuhnya spesifik atau beban rupiah per batang. Selama ini produsen dikenakan tarif cukai campuran. Yakni gabungan tarif spesifik dan tarif advolarum, atau persentase tertentu atas Harga Jual Eceran.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan perubahan tarif tersebut diharapkan bisa menekan konsumsi rokok tahun depan. Pertumbuhan produksi rokok sendiri tahun depan dipatok 5 persen, atau lebih rendah dari tahun ini sekitar 7 persen. "Jadi kita akan mengurangi konsumsi rokok dengan mematok produksi di angka 240 miliar batang," kata Anggito di Jakarta kemarin (10/12). Sedangkan target penerimaan cukai tetap disesuaikan dengan proyeksi APBN 2009 sebesar Rp 48,2 triliun, atau naik Rp 2,7 triliun dari APBNP 2008.

Kebijakan cukai terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau tertanggal 9 Desember 2008. Dalam PMK itu, juga dilakukan penyederhanaan dengan menggabungkan golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), dari tiga menjadi dua golongan.

Agar beban tidak berat, kata Anggito, juga dibuat strata tarif berdasarkan harga jual eceran. "Sehingga bebannya tidak berat. Dari waktu ke waktu akan kita sederhanakan terus," ujarnya.

JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai mulai 1 Februari tahun depan. Melalui perubahan tarif tersebut, beban cukai rata-rata yang harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News