2009, Cukai Naik 7 Persen
Kamis, 11 Desember 2008 – 09:09 WIB
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan, kebijakan cukai terbaru ini justru menyulitkan pabrikan kecil. Meskipun rata-rata naik 7 persen, golongan kecil naik lebih tinggi dibanding golongan besar. "Bagi pabrikan kecil, akan tambah susah," kata Ismanu.
Ismanu menghitung untuk SKM golongan I (produksi lebih dari 500 miliar batang) naik antara 3,23 persen sampai dengan 4,88 persen. Sedangkan golongan II (kurang dari 2 miliar) antara 0,52 persen sampai dengan 2,49 persen. Sedangkan golongan III (di bawah 500 juta batang) SKM yang sekarang dihapus karena digabungkan ke Golongan II, untuk naik 14 persen sampai dengan 44,98 persen.
Sedangkan SKT (Sigaret Kretek Tangan) golongan I naik 11,32 persen, golongan II naik 9,09 persen, dan golongan III naik antara 33,33 - 150 persen.(sof/bas)
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai mulai 1 Februari tahun depan. Melalui perubahan tarif tersebut, beban cukai rata-rata yang harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirrorless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri