2009, Cukai Naik 7 Persen

2009, Cukai Naik 7 Persen
2009, Cukai Naik 7 Persen
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan, kebijakan cukai terbaru ini justru menyulitkan pabrikan kecil. Meskipun rata-rata naik 7 persen, golongan kecil naik lebih tinggi dibanding golongan besar. "Bagi pabrikan kecil, akan tambah susah," kata Ismanu.

Ismanu menghitung untuk SKM golongan I (produksi lebih dari 500 miliar batang) naik antara 3,23 persen sampai dengan 4,88 persen. Sedangkan golongan II (kurang dari 2 miliar) antara 0,52 persen sampai dengan 2,49 persen. Sedangkan golongan III (di bawah 500 juta batang) SKM yang sekarang dihapus karena digabungkan ke Golongan II, untuk naik 14 persen sampai dengan 44,98 persen.

Sedangkan SKT (Sigaret Kretek Tangan) golongan I naik 11,32 persen, golongan II naik 9,09 persen, dan golongan III naik antara 33,33 - 150 persen.(sof/bas)
Berita Selanjutnya:
Bunga Kredit Harus Turun

JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai mulai 1 Februari tahun depan. Melalui perubahan tarif tersebut, beban cukai rata-rata yang harus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News