2009, KPK Soroti Biaya Perijinan
Kamis, 08 Januari 2009 – 16:34 WIB

2009, KPK Soroti Biaya Perijinan
JAKARTA - Selain persoalan pengadaan barang dan jasa, pada 2009 ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus untuk mengawasi sektor pelayanan publik. KPK menilai, pungutan-pungutan liar di instansi pemerintahan dalam proses pengeluaran perijinan merupakan problem yang sangat serius. Hanya saja, saat ditanya bagaimana implementasi di lapangan agar program itu berjalan efektif, Yasin tidak bisa memberikan jawaban yang gamblang. "Kita hanya melakukan himbauan-himbauan saja," ujar Yasin.
Seluruh instansi pelayan publik harus memberikan tenggat waktu yang jelas mengenai lamanya pengurusan perijinan. Biaya yang harus dikeluarkan masyarakat juga harus tercantum secara tegas di aturan yang melandasinya.
Baca Juga:
"Kita akan berupaya melakukan pembenahan sistem pelayanan publik, terutama yang menyangkut ijin-ijin. Ini salah satu fokus kita di tahun 2009," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Moh Yasin kepada JPNN di Jakarta, Kamis (8/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Selain persoalan pengadaan barang dan jasa, pada 2009 ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus untuk mengawasi sektor pelayanan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP