2009, KPK Soroti Biaya Perijinan
Kamis, 08 Januari 2009 – 16:34 WIB
![2009, KPK Soroti Biaya Perijinan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
2009, KPK Soroti Biaya Perijinan
JAKARTA - Selain persoalan pengadaan barang dan jasa, pada 2009 ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus untuk mengawasi sektor pelayanan publik. KPK menilai, pungutan-pungutan liar di instansi pemerintahan dalam proses pengeluaran perijinan merupakan problem yang sangat serius. Hanya saja, saat ditanya bagaimana implementasi di lapangan agar program itu berjalan efektif, Yasin tidak bisa memberikan jawaban yang gamblang. "Kita hanya melakukan himbauan-himbauan saja," ujar Yasin.
Seluruh instansi pelayan publik harus memberikan tenggat waktu yang jelas mengenai lamanya pengurusan perijinan. Biaya yang harus dikeluarkan masyarakat juga harus tercantum secara tegas di aturan yang melandasinya.
Baca Juga:
"Kita akan berupaya melakukan pembenahan sistem pelayanan publik, terutama yang menyangkut ijin-ijin. Ini salah satu fokus kita di tahun 2009," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Moh Yasin kepada JPNN di Jakarta, Kamis (8/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Selain persoalan pengadaan barang dan jasa, pada 2009 ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus untuk mengawasi sektor pelayanan
BERITA TERKAIT
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Waka MPR Eddy Soeparno Terima Dubes China, Bahas Penguatan Transisi Energi Indonesia
- Website Kejagung Diduga Diretas, Sahroni: Utamakan Perlindungan Data