2009, Mayoritas Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Umum

2009, Mayoritas Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Umum
2009, Mayoritas Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Umum
JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengadilan umum tidak bisa diharapkan untuk memberantas korupsi di negeri ini. Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap pengadilan umum baik Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Pengadilan Negeri (PN) semakin surut karena banyaknya terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas.

“Sulit mempercayai keseriusan dan komitmen institusi pengadilan umum untuk memberantas korupsi di negeri ini. Karena seperti pada tahun-tahun sebelumnya, institusi pengadilan umum selama tahun 2009 secara keseluruhan ternyata memberikan kontribusi besar terhadap makin melemahnya upaya pemberantasan korupsi yang saat ini didorong oleh pemerintah,” kata Emerson di Jakarta, Minggu (10/1).

ICW mencatat, sepanjang tahun 2009 terdapat 199 perkara korupsi dengan 378 orang terdakwa yang diperiksa dan divonis oleh pengadilan diseluruh Indonesia. Pada tingkat PN terdapat 160 perkara, pada tingkat bading di PT 18 perkara, sedangkan kasasi di MA termasuk permohonan peninjauan kembali (PK) sebanyak 21 perkara. Dari keseluruhan kasus korupsi yang ditangani peradilan umum itu, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,772 triliun.

Dari 378 terdakwa korupsi yang telah diperiksa dan diputus, sebanyak 224 terdakwa (59,26 %) divonis bebas oleh pengadilan. Hanya 154 terdakwa (40,74 %) yang akhirnya divonis bersalah. “Namun dari yang akhirnya diputuskan bersalah tersebut, dapat dikatakan belum memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” ucapnya.

JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengadilan umum tidak bisa diharapkan untuk memberantas korupsi di negeri ini. Wakil Koordinator

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News