2009, Mayoritas Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Umum
Minggu, 10 Januari 2010 – 20:33 WIB
Tidak adanya efek jera itu, ulas Emerson, karena para terpidana hanya divonis ringan. Disebutkannya, dari seluruh terdakwa korupsi yang divonis bersalah, terdapat 82 terdakwa (21,69 %) yang hanya diganjar pidana penjara di bawah 1 tahun. Sementara terdakwa korupsi yang dijatuhi hukuman lebih dari setahun hingga 2 tahun sebanyak 23 terdakwa (6,08% ). Sedangkan terdakwa yang divonis 2,1 tahun hingga 5 tahun sebanyak 26 terdakwa (6,88 %) dan terdakwa dengan vonis 5,1 tahun hingga 10 tahun sebanyak 6 terdakwa (1,58%).
"Hingga tahun 2009 berakhir, hanya ada satu terdakwa yang divonis diatas 10 tahun (0,26 %) dan 16 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan (4,23%). Ini sangat memprihatinkan karena ada 16 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan,” katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengadilan umum tidak bisa diharapkan untuk memberantas korupsi di negeri ini. Wakil Koordinator
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng