2009, Mayoritas Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Umum

2009, Mayoritas Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Umum
2009, Mayoritas Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Umum
Tidak adanya efek jera itu, ulas Emerson, karena para terpidana hanya divonis ringan. Disebutkannya, dari seluruh terdakwa korupsi yang divonis bersalah, terdapat 82 terdakwa (21,69 %) yang hanya diganjar pidana penjara di bawah 1 tahun. Sementara terdakwa korupsi yang dijatuhi hukuman lebih dari setahun hingga 2 tahun sebanyak 23 terdakwa (6,08% ). Sedangkan terdakwa yang  divonis 2,1 tahun hingga 5 tahun sebanyak 26 terdakwa (6,88 %) dan terdakwa dengan vonis 5,1 tahun hingga 10 tahun sebanyak 6 terdakwa (1,58%).

"Hingga tahun 2009 berakhir, hanya ada satu terdakwa yang divonis diatas 10 tahun (0,26 %) dan 16 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan (4,23%). Ini sangat memprihatinkan  karena ada 16 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan,” katanya. (awa/jpnn)

JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengadilan umum tidak bisa diharapkan untuk memberantas korupsi di negeri ini. Wakil Koordinator


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News