2009, Mayoritas Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Umum
Minggu, 10 Januari 2010 – 20:33 WIB
2009, Mayoritas Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Umum
Tidak adanya efek jera itu, ulas Emerson, karena para terpidana hanya divonis ringan. Disebutkannya, dari seluruh terdakwa korupsi yang divonis bersalah, terdapat 82 terdakwa (21,69 %) yang hanya diganjar pidana penjara di bawah 1 tahun. Sementara terdakwa korupsi yang dijatuhi hukuman lebih dari setahun hingga 2 tahun sebanyak 23 terdakwa (6,08% ). Sedangkan terdakwa yang divonis 2,1 tahun hingga 5 tahun sebanyak 26 terdakwa (6,88 %) dan terdakwa dengan vonis 5,1 tahun hingga 10 tahun sebanyak 6 terdakwa (1,58%).
"Hingga tahun 2009 berakhir, hanya ada satu terdakwa yang divonis diatas 10 tahun (0,26 %) dan 16 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan (4,23%). Ini sangat memprihatinkan karena ada 16 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan,” katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengadilan umum tidak bisa diharapkan untuk memberantas korupsi di negeri ini. Wakil Koordinator
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah