2010, Anggaran BUMN Disetujui Rp114,20 Miliar

2010, Anggaran BUMN Disetujui Rp114,20 Miliar
2010, Anggaran BUMN Disetujui Rp114,20 Miliar
Menurutnya, dana tersebut akan digunakan untuk mendukung terlaksananyaa pelaksanaan tugas BUMN, sehingga tersedianya sasaran operasional perkantoran dan sarana perawatan prasarana.

“Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk peningkatan SDM di Kementerian Negara BUMN, dan pelaknsanaan kajian-kajian hukum. Di antaranya untuk kajian akademis penyempurnaan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” jelasnya. (cha/JPNN)

JAKARTA- Sesuai dengan surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Bappenas, dana pagu indikatif Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News