2010, Depag Gunakan Dana Abadi Umat
Rabu, 30 Desember 2009 – 15:26 WIB
JAKARTA- Departemen Agama berencana menggunakan kembali Dana Abadi Umat (DAU) pada tahun 2010. Sebelum direalisasikan, Depag berjanji akan memenuhi berbagai ketentuan penggunaannya mulai dari adanya landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang menjelaskan cara penggunaan DAU,termasuk juga bagaimana struktur dan personel yang mengelolanya. Menteri Agama Suryadharma Ali mengharapkan, dalam 3 bulan ke depan penggunaan DAU bisa mulai dilakukan. Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan bahwa jumlah DAU yang dikelola Depag kini mencapai Rp1,7 triliun. Angka ini jauh lebih kecil dari jumlah tabungan haji yang sudah menyentuh angka Rp17 triliun, dari 850 ribu calon haji. KPK sendiri, sambung Jasin, sudah merekomendasikan 9 saran untuk pembenahan DAU.
"Ke depannya DAU dan tabungan haji akan kita simpan dalam bentuk SUN atau SBSN (Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara)," kata Menag, selepas berkonsultasi dengan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Rabu (30/12).
Baca Juga:
Kedua jenis surat berharga itu dipilih, lanjut Menag, karena pihaknya masih khawatir jika disimpan dalam bentuk deposito atau tabungan. "Kalau ada apa-apa bank-nya, maka bisa merugikan. Sebab yang dijamin cuma sampai dua miliar. Sisanya nggak," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Departemen Agama berencana menggunakan kembali Dana Abadi Umat (DAU) pada tahun 2010. Sebelum direalisasikan, Depag berjanji akan memenuhi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat