2010, DP Pemondokan Haji Ditanggung Jemaah
Selasa, 23 Februari 2010 – 21:09 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyepakati keputusan rapat bersama Komisi VIII DPR RI, yang menetapkan bahwa biaya down payment (DP) pemondokan akan ditanggung jemaah haji. Sebagai pembayaran awal, Dirjen Penyelenggaraan Umroh dan Haji (PUH) Kemenag RI, Slamet Riyanto mengatakan, jemaah haji akan membayar sebesar 30 persen dari total biaya sewa rumah. "Kalau dibilang sulit, ya, kondisinya memang sulit. Sementara, aturan setempat mengharuskan DP uang sewa (sebesar) 30 persen dari total nilai sewa. Kita menggunakan asumsi tahun lalu saja. Sebab, harga tahun ini belum diketahui," kata Slamet.
"Jika merujuk pada biaya sewa tahun lalu sebesar 2.500 Real (1 Real setara Rp 2.600, Red), maka sewa rumah tersebut adalah sekitar Rp 6,5 juta. Artinya, jemaah haji akan menanggung sebesar Rp 2 juta," ungkap Slamet kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Selasa (23/2).
Baca Juga:
Slamet menjelaskan, keputusan RDP tersebut juga mengharapkan agar pemondokan para jemaah haji asal Indonesia, paling jauh berada empat kilometer dari Masjidil Haram Mekkah, serta 95 persen berada di Markaziah Madinah. Diakuinya, pada saat melakukan penyewaan untuk 191 ribu jemaah haji reguler tahun 2009 lalu, pihaknya mengalami kesulitan, mengingat di saat negara lain sudah mulai mencari pemondokan, Indonesia justru masih melakukan pembahasan biaya haji.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyepakati keputusan rapat bersama Komisi VIII DPR RI, yang menetapkan bahwa biaya down payment (DP) pemondokan
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran