2010, DP Pemondokan Haji Ditanggung Jemaah

2010, DP Pemondokan Haji Ditanggung Jemaah
2010, DP Pemondokan Haji Ditanggung Jemaah
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyepakati keputusan rapat bersama Komisi VIII DPR RI, yang menetapkan bahwa biaya down payment (DP) pemondokan akan ditanggung jemaah haji. Sebagai pembayaran awal, Dirjen Penyelenggaraan Umroh dan Haji (PUH) Kemenag RI, Slamet Riyanto mengatakan, jemaah haji akan membayar sebesar 30 persen dari total biaya sewa rumah.

"Jika merujuk pada biaya sewa tahun lalu sebesar 2.500 Real (1 Real setara Rp 2.600, Red), maka sewa rumah tersebut adalah sekitar Rp 6,5 juta. Artinya, jemaah haji akan menanggung sebesar Rp 2 juta," ungkap Slamet kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Selasa (23/2).

Slamet menjelaskan, keputusan RDP tersebut juga mengharapkan agar pemondokan para jemaah haji asal Indonesia, paling jauh berada empat kilometer dari Masjidil Haram Mekkah, serta 95 persen berada di Markaziah Madinah. Diakuinya, pada saat melakukan penyewaan untuk 191 ribu jemaah haji reguler tahun 2009 lalu, pihaknya mengalami kesulitan, mengingat di saat negara lain sudah mulai mencari pemondokan, Indonesia justru masih melakukan pembahasan biaya haji.

"Kalau dibilang sulit, ya, kondisinya memang sulit. Sementara, aturan setempat mengharuskan DP uang sewa (sebesar) 30 persen dari total nilai sewa. Kita menggunakan asumsi tahun lalu saja. Sebab, harga tahun ini belum diketahui," kata Slamet.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyepakati keputusan rapat bersama Komisi VIII DPR RI, yang menetapkan bahwa biaya down payment (DP) pemondokan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News