2010, Freeport Setor Rp 17 Triliun
Jumat, 25 Februari 2011 – 13:14 WIB
JAKARTA - Sektor pertambangan masih menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara yang cukup besar. Contohnya, salah satu raksasa tambang dunia asal AS yang beroperasi di Papua, Freeport, sepanjang tahun 2010 menyetor belasan triliun rupiah ke kas negara. Nilai setoran tersebut naik dibandingkan periode 2009 yang sebesar USD 1,4 miliar atau sekitar Rp 13 triliun, yang terdiri dari Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar USD 1 miliar, royalti USD 128 juta, dan dividen sebesar USD 213 juta.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait mengatakan, pada triwulan III 2010 lalu, Freeport sudah menyetor kewajiban kepada pemerintah Indonesia sebesar USD 605 juta atau sekitar Rp 5,5 triliun. "Dengan demikian, sepanjang 2010, total setoran Freeport mencapai USD 1,92 miliar atau sekitar Rp 17,4 triliun," ujarnya melalui keterangan pers kemarin (24/2).
Baca Juga:
Ramdani menyebut, setoran tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar USD 1,26 miliar; Pajak Penghasilan (PPh) Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar USD 308 juta, royalti USD 185 juta; serta dividen bagian Pemerintah USD 169 juta. "Nilai pembayaran berfluktuasi sesuai dengan harga komoditas, tingkat penjualan dan produksi," katanya.
Baca Juga: