2010, TDL Berlaku Regional
Rabu, 12 November 2008 – 21:46 WIB
Menurut DPD, dari sudut pandang keadilan hal tersebut tentunya sangat tidak adil karena sudah semestinya biaya listrik berlaku lokal sesuai pembangkit yang dijalankan di daerah yang bersangkutan.
Baca Juga:
Namun pendapat DPD itu disanggah Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Menurutnya, untuk menjamin mutu dan kehandalan sistem tenaga listrik maka penyediaan listrik ke konsumen dilakukan melalui interkoneksi jaringan tenaga listrik sesuai dengan sistem ketenagalistrikan setempat.
"Sistem interkoneksi itu disuplai dari berbagai jenis pembangkit antara lain PLTA, PLTU, PLTG, PLTD dan PLTP dengan pola pembangkitan dasar dan beban puncak yang dilakukan dengan prioritas berdasarkan biaya pembangkitan yang termurah," ujar Purnomo.(ara/JPNN)
JAKARTA - Tarif Dasar Listrik (TDL) akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Karenanya, Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penetapan TDL regional.
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- Startup Perupadata Ingin Terus Tingkatkan Literasi Informasi Masyarakat
- Mide Pro Shop Hadir di Serpong, Tawarkan Layanan Terpadu
- Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
- Bangkitkan Industri Susu Lokal, Menko Pangan Resmikan Kandang Sapi Perah Rakyat