2010, Tunjangan Profesi Guru Rp9 Triliun
Kamis, 25 Juni 2009 – 14:26 WIB
JAKARTA- Pemerintah mengalokasikan dana tunjangan profesi guru sebesar Rp9,14 triliun untuk tahun 2010. Guru di daerah pemekaran menjadi prioritas. Sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen sebesar satu kali gaji pokok per bulan terancam dihentikan. Penghentian tunjangan profesi guru dan dosen ini akibat belum adanya peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai tunjangan profesi.
Dana ini dikucurkan melalui Ditjen Perimbangan Daerah, namun jumlahnya cukup besar dan menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah. "Kita sangat sulit untuk membagikannya ke daerah," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan (Depkeu), Mardiasmo.
Baca Juga:
Namun, pengucuran dana tersebut harus dilakukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru yang telah diamatkan dalam undang-undang (UU). "Ada juga alokasi dana sebesar Rp6,74 triliun untuk tunjangan fungsional bagi guru yang bersertifikat, di mana setiap guru yang memiliki prestasi akan mendapat dana masing-masing Rp2 juta," katanya pada acara 10 Tahun Desentraliasi Indonesia dan Peluncuran Laporan Alternatif Kebijaksanaan Terbaru, di Jakarta, Kamis (25/06).
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah mengalokasikan dana tunjangan profesi guru sebesar Rp9,14 triliun untuk tahun 2010. Guru di daerah pemekaran menjadi prioritas.
BERITA TERKAIT
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra
- Global Darussalam Academy Siap Cetak Kader Terbaik Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045