2010, Tunjangan Profesi Guru Rp9 Triliun

2010, Tunjangan Profesi Guru Rp9 Triliun
2010, Tunjangan Profesi Guru Rp9 Triliun
JAKARTA- Pemerintah mengalokasikan dana tunjangan profesi guru sebesar Rp9,14 triliun untuk tahun 2010. Guru di daerah pemekaran menjadi prioritas.

Dana ini dikucurkan melalui Ditjen Perimbangan Daerah, namun jumlahnya cukup besar dan menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah. "Kita sangat sulit untuk membagikannya ke daerah," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan (Depkeu), Mardiasmo.

Namun, pengucuran dana tersebut harus dilakukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru yang telah diamatkan dalam undang-undang (UU). "Ada juga alokasi dana sebesar Rp6,74 triliun untuk tunjangan fungsional bagi guru yang bersertifikat, di mana setiap guru yang memiliki prestasi akan mendapat dana masing-masing Rp2 juta," katanya pada acara 10 Tahun Desentraliasi Indonesia dan Peluncuran Laporan Alternatif Kebijaksanaan Terbaru, di Jakarta, Kamis (25/06).

Sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen sebesar satu kali gaji pokok per bulan terancam dihentikan. Penghentian tunjangan profesi guru dan dosen ini akibat belum adanya peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai tunjangan profesi.

JAKARTA- Pemerintah mengalokasikan dana tunjangan profesi guru sebesar Rp9,14 triliun untuk tahun 2010. Guru di daerah pemekaran menjadi prioritas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News