2011, 351 Perda Bermasalah
Rabu, 04 Januari 2012 – 01:55 WIB
"Sementara, perda-perda yang dibatalkan itu, melarang peredaran secara keseluruhan," ujar Zudan.
Baca Juga:
Perda yang mengatur minuman beralkohol yang dibatalkan, antara lain Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Juga Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.
Perda yang dikeluarkan Pemprov Bali, yakni perda Nomor 9 tahun 2002 tentang pengawasan dan pendendalian peredaran minuman beralkohol, juga diminta diperbaiki.
Dia Pemprov Papua, perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang pajak kendaraan bermotor juga dibatalkan. Di Kabupaten JayawiJaya, perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang tanda daftar gudang.
JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024