2011, 351 Perda Bermasalah
Rabu, 04 Januari 2012 – 01:55 WIB

2011, 351 Perda Bermasalah
Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang retribusi usaha perikanan, yang diterbitkan Pemprov Papua Barat, termasuk yang harus diperbaiki.
Perda Nomor 7 tahun 2001 yang diterbitkan pemprov NTB juga masuk list untuk diperbaiki. Di Kabupaten Aceh Jaya, yang dibatalkan Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang pajak hasil usaha perikanan.
Zudan menjelaskan, begitu Perda dinyatakan melanggar aturan yang lebih tinggi, maka dalam waktu paling lambat 15 hari kemudian, harus dicabut alias tak lagi diberlakukan. "Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Perda itu harus dihentikan dulu," ujarnya.
Selanjutnya, mengenai kapan daerah harus memperbaiki perda itu, Zudan menyebutkan, terserah pemda yang bersangkutan. "Karena ini juga terkait dengan dana (untuk kegiatan pembahasan perbaikan perda tersebut, red)," kata Zudan.
JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi