2011, 351 Perda Bermasalah

2011, 351 Perda Bermasalah
2011, 351 Perda Bermasalah
Mengenai jumlah perda yang diminta diperbaiki pada 2011 ini, jumlahnya turun dibanding 2010, yang mencapai 407 perda. Hanya saja, untuk jenis perdanya, hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni terbanyak menyangkut pajak dan retribusi.

Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjelaskan, bila perda yang telah dinyatakan melanggar aturan yang lebih tinggi itu tetap diterapkan, maka bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit laporan keuangan pemda, maka secara otomatis akan terlihat perda-perda pajak dan retribusi apa saja yang menjadi dasar pungutan. Jika ternyata pungutan dilakukan berdasar perda yang sudah dicabut, maka hal itu jelas tergolong pelanggaran hukum. (sam/jpnn)

JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari  jumlah itu, sebanyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News