2011, Gaji Guru Minimal Rp2 Juta
Selasa, 31 Agustus 2010 – 12:09 WIB
Untuk mennyetarakan kesejahteraan bagi guru PNS dan non PNS, maka pada tahun 2011, alokasi dana untuk guru bantu atau honorer akan disiapkan sebesar Rp140,6 miliar bagi 11.955 guru. Berbagai tunjangan pun disiapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009.
Pemerintah akan memberikan tunjangan profesi bagi guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan khusus diberikan kepada guru non PNS yang bertugas di daerah khusus. Guru non PNS juga akan memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp220 ribu per bulan.
"Bagi tenaga pendidik yang bertugas di daerah terpencil atau terluar, pemerintah akan memberikan tunjangan khusus sebesar Rp1,35 juta per bulan. Dalam tahun 2011, besaran tunjangan tersebut direncanakan akan meningkat hingga setara gaji pokok guru PNS yang berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp2,4 juta per bulan," ungkap Agus.
Terkait pengangkatan guru honorer menjadi PNS, Pemerintah saat ini kata Agus, tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat atau tidak tertampung dalam PP nomor 48 tahun 2005 jo PP nomor 43 tahun 2007.
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah menetapkan peningkatan mutu guru sebagai salah satu prioritas utama dalam meningkatkan
BERITA TERKAIT
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya