2011, Janji Tekan Jumlah Pekerja Kontrak
Selasa, 28 Desember 2010 – 18:42 WIB
JAKARTA-- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan mendorong perusahaan untuk meninggalkan sistem kontrak kerja dan outsourcing terhadap pekerja pada tahun 2011. Kebijakan ini akan diperkuat dengan menerbitkan Peraturan Menakertrans (Permenakertrans), selama draft RUU-nya masih dibahas di DPR. Muhaimin akan medorong perusahaan – perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya dengan sistem kontrak untuk melakukan pengangkatan pada 2011. Tentu saja dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan baru yang lebih memberi jaminan pada para pekerja.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan, ada kenaikan jumlah pekerja pada sektor formal dari 30 persen tahun 2009 menjadi 33 persen pada 2010. “Ada kenaikan siginifikan sebesar tiga persen,” kata Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (28/12).
Muhaimin menyayangkan, dari 33 persen jumlah tersebut sebagian besar status pekerja masih merupakan pekerja kontrak atau bahkan outsorcing. “Kita masih memiliki kendala, sebagian besar pekerja ini bukan pegawai tetap, tapi kontrak,” terang Ketua Umum PKB ini.
Baca Juga:
JAKARTA-- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan mendorong perusahaan untuk meninggalkan sistem kontrak kerja dan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus