2011, Janji Tekan Jumlah Pekerja Kontrak
Selasa, 28 Desember 2010 – 18:42 WIB
JAKARTA-- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan mendorong perusahaan untuk meninggalkan sistem kontrak kerja dan outsourcing terhadap pekerja pada tahun 2011. Kebijakan ini akan diperkuat dengan menerbitkan Peraturan Menakertrans (Permenakertrans), selama draft RUU-nya masih dibahas di DPR. Muhaimin akan medorong perusahaan – perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya dengan sistem kontrak untuk melakukan pengangkatan pada 2011. Tentu saja dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan baru yang lebih memberi jaminan pada para pekerja.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan, ada kenaikan jumlah pekerja pada sektor formal dari 30 persen tahun 2009 menjadi 33 persen pada 2010. “Ada kenaikan siginifikan sebesar tiga persen,” kata Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (28/12).
Muhaimin menyayangkan, dari 33 persen jumlah tersebut sebagian besar status pekerja masih merupakan pekerja kontrak atau bahkan outsorcing. “Kita masih memiliki kendala, sebagian besar pekerja ini bukan pegawai tetap, tapi kontrak,” terang Ketua Umum PKB ini.
Baca Juga:
JAKARTA-- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan mendorong perusahaan untuk meninggalkan sistem kontrak kerja dan
BERITA TERKAIT
- Wakil Rakyat Menyoroti Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK
- Pidato Pertama Presiden Prabowo Bahas Masalah Warisan Jokowi, Singgung Kebocoran
- Prabowo Janji Mewujudkan Swasembada Pangan di Indonesia, Paling Lambat Empat Tahun
- Jokowi Resmi Lengser, Prabowo Kini Menjabat Presiden RI
- Dirjen Bina Pemdes Optimistis Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal jika Terbangun Kolaborasi
- Karangan Bunga Ucapan Selamat Kepada Prabowo Padati Komplek Istana Negara