2011, Janji Tekan Jumlah Pekerja Kontrak
Selasa, 28 Desember 2010 – 18:42 WIB
Sebenarnya, perubahan-perubahan yang dimaksud Muhaimin sudah dimasukan dalam revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun sayangnya, DPR memutuskan secara sepihak, untuk mengeluarkan revisi UU tersebut dari Program Legislasi Nasional 2011. “Jadi kita tidak membahasnya di 2011, tapi mematangkannya dulu sambil menyiapkan jadi UU di 2012,” papar Muhaimin.
Sambil menunggu 2012, lanjut Muhaimin, ada dua hal yang dilakukan kemenakertrans. Salah satunya dengan membuat Permenakertrans, yang isinya memperketat penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing. “Insyaallah 2012 para pekera sudah dapat menerimanya,” imbuhnya.
Langkah kedua, yakni dengan mendorong penguatan industri dalam negeri. Dengan Meningkatkan koordinasi antara kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Perekonomian. “Agar industri kita semakin stabil,” ujar Muhaimin.
Muhaimin menambahkan, kementerian akan meminta serikat-serikat pekerja buruh untuk merapatkan barisan. Selain itu, pihaknya juga mengupayakan untuk tidak mendahulukan ego masing-masing, agar penguatan industri nasional dapat terwujud. (cha/jpnn)
JAKARTA-- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan mendorong perusahaan untuk meninggalkan sistem kontrak kerja dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng