2011, Pekerja Asing Wajib Gunakan Bahasa Indonesia
Selasa, 02 November 2010 – 19:25 WIB
JAKARTA - Kepala Bidang Pembinaan Bahasa Pusat Bahasa, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Mustakim mengatakan, seluruh pekerja asing yang bekerja di Indonesia akan diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia selama berada di Indonesia. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk menginternasionalkan Bahasa Indonesia, serta mengembangkan pembelajaran Bahasa Indonesia kepada orang asing. Lebih lanjut, Mustakim menjelaskan bahwa mekanisme program sertifikasi Bahasa Indonesia yang nantinya akan diikuti oleh seluruh pekerja asing di Indonesia tersebut, adalah layaknya Test of English as a Foreign Language (TOEFL). Artinya, kelulusan - begitu juga tingkat kemampuan - mereka akan dibuktikan dengan sertifikat. (cha/jpnn)
"Kita akan mewajibkan seluruh pekerja asing untuk menggunakan Bahasa Indonesia di dalam kehidupan kesehariannya. Kewajiban itu tentunya didahului dengan diikutsertakan dalam program sertifikasi Bahasa Indonesia," ungkap Mustakim kepada wartawan, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa (2/11).
Mustakim mengatakan, hal ini diakui memang masih merupakan suatu wacana. Tetapi, lanjut Mustakim pula, peratutan tersebut akan berlaku wajib pada tahun 2011, mengingat saat ini tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres). "Kami masih menunggu proses penerbitan Perpres," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Bidang Pembinaan Bahasa Pusat Bahasa, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Mustakim mengatakan, seluruh pekerja asing yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Guru Tak Perlu Berterima Kasih
- Heboh Demonstrasi di Kemendiktisaintek, Ketua DPR Singgung Transparansi
- Prabowo Resmikan 37 Proyek Kelistrikan, 6 Dikelola PLN UIP KLT
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut