2011, PNS yang Diberhentikan Meningkat
Sabtu, 19 November 2011 – 13:25 WIB
Proses pemberhentian pegawai yang menjadi budak narkoba itu masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Jika sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap, berkas pemberhentian segera diproses.
Baca Juga:
Ditegaskan Syarkawi, tidak ada ampunan bagi pegawai negeri di lingkungan Pemkab Berau yang terbukti terlibat kasus narkoba. Sanksinya adalah pemecatan. Demikian pula dengan pegawai yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Setelah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan pegawai bersalah, dan tidak ada upaya hukum lagi, berkas pegawai yang tersangkut hukum atau pelanggaran disiplin dirapatkan bersama tim.
“Kalau (pemecatan, Red) yang menjadi kewenangan bupati, proses pemberhentian cepat aja. Kecuali kalau kewenangan gubernur atau presiden,” jelas Syarkawi.
TANJUNG REDEB - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang diberhentikan lantaran tersangkut kasus pidana
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan