2011, PNS yang Diberhentikan Meningkat

2011, PNS yang Diberhentikan Meningkat
2011, PNS yang Diberhentikan Meningkat
“Kalau proses pemberhentiannya baru badan kepegawaian. Kewenangan kami diluar PP 53. Itupun kalau berkas pegawai yang melanggar telah P21 (dinyatakan lengkap),” kata Syarkawi.

Dia menambahkan, jika berkas pegawai yang melanggar peraturan disiplin atau tersangkut hukum pidana telah dinyatakan lengkap, maka gaji pegawai bersangkutan dipotong 50 persen dari gaji pokok.

“Selain itu tidak diberikan tunjangan berdasarkan beban kerja,” pungkasnya.(end/fuz/jpnn)

TANJUNG REDEB - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang diberhentikan lantaran tersangkut kasus pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News