2011, Polri Tangani 51 Cyber Crime
Kamis, 15 Desember 2011 – 21:06 WIB
JAKARTA — Sepanjang 2011 Mabes Polri mengaku menangani 51 kasus kejahatan melalui dunia maya (Cyber Crime). Jumlah ini merupakan akumulasi laporan masyarakat mengenai adanya penipuan terutama dalam jual beli melalui internet. ‘’ Kalau tidak yakin penawaran online, lebih bagus cara konvensional. Melihat barang yang kita inginkan, daripada liat secara online, rentan rekayasa, kalau tidak yakin, lebih baik tidak lakukan transaksi online,’’ imbuhnya.
‘’Terjadi tahun ini, ada yang diselesaikan 11 perkara, ditangani ada 51 perkara. Antara lain penipuan online,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, Kamis (15/12).
Baca Juga:
Boy, menyebut adanya kecenderungan peningkatan kejahatan Cyber ini. Karena itulah pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online.
Baca Juga:
JAKARTA — Sepanjang 2011 Mabes Polri mengaku menangani 51 kasus kejahatan melalui dunia maya (Cyber Crime). Jumlah ini merupakan akumulasi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada