2011, Polri Tangani 51 Cyber Crime
Kamis, 15 Desember 2011 – 21:06 WIB

2011, Polri Tangani 51 Cyber Crime
JAKARTA — Sepanjang 2011 Mabes Polri mengaku menangani 51 kasus kejahatan melalui dunia maya (Cyber Crime). Jumlah ini merupakan akumulasi laporan masyarakat mengenai adanya penipuan terutama dalam jual beli melalui internet. ‘’ Kalau tidak yakin penawaran online, lebih bagus cara konvensional. Melihat barang yang kita inginkan, daripada liat secara online, rentan rekayasa, kalau tidak yakin, lebih baik tidak lakukan transaksi online,’’ imbuhnya.
‘’Terjadi tahun ini, ada yang diselesaikan 11 perkara, ditangani ada 51 perkara. Antara lain penipuan online,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, Kamis (15/12).
Baca Juga:
Boy, menyebut adanya kecenderungan peningkatan kejahatan Cyber ini. Karena itulah pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online.
Baca Juga:
JAKARTA — Sepanjang 2011 Mabes Polri mengaku menangani 51 kasus kejahatan melalui dunia maya (Cyber Crime). Jumlah ini merupakan akumulasi
BERITA TERKAIT
- Hasto Terima Serangan Masif Setelah PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- Prajurit TNI yang Tembak Mati Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
- Edukasi Gizi Seimbang Ajinomoto Libatkan 9.600 Ibu-Ibu PKK di 33 Kota