2011, Standar Gaji PNS Rp5 Juta
Bakal Terima Tunjangan Kinerja
Kamis, 08 Oktober 2009 – 17:56 WIB
JAKARTA--Pemerintah tampaknya ingin terus meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain kenaikan gaji berkala tiap tahun dan gaji ke-13, dua tahun lagi ada tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja. Pemerintah menargetkan pemberian tunjangan kinerja atau renumerasi bagi PNS, akan tuntas pada 2011. Itu berarti setiap PNS akan mendapatkan standar gaji Rp 5 juta. Pemberian renumerasi ini sudah dilakukan sejak 2008.
"Dengan pemberian tunjangan kinerja, otomatis gaji yang diterima PNS akan naik di atas 100 persen. Namun, untuk mendapatkan itu dilakukan job analisis dan evaluasi bertahap. Sesuai petunjuk Presiden SBY, tahun 2011 seluruh instansi sudah mendapatkan tunjangan kinerja ini," ungkap Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Bidang SDM, Effendi Ramli Naibaho yang dihubungi JPNN, Kamis (8/10).
Baca Juga:
Dijelaskannya, dalam penentuan besaran tunjangan kinerja masing-masing pegawai, pemerintah menempuh beberapa langkah. Yaitu job analisis dan evaluasi guna mendapatkan persyaratan jabatan serta peningkatan jabatan. Setelah itu dilakukan penilaian personal untuk mencari SDM yang cocok dengan jabatan tersebut, kemudian diperingkat jabatannya.
"Setelah mendapatkan peringkat jabatan, langkah selanjutnya dibuat harga sebuah jabatan. Meski sama-sama pejabat eselon III, tapi tunjangan kinerja di BPK misalnya, lain dengan MA. Kalau sudah tuntas, diusulkan ke Menkeu untuk disesuaikan dengan keuangan negara. Bila terbatas anggarannya, diberikan bertahap," papar Ramli.
JAKARTA--Pemerintah tampaknya ingin terus meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain kenaikan gaji berkala tiap tahun dan gaji
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025