2012, Empat Kali Cuti Bersama
Minggu, 17 Juli 2011 – 18:23 WIB
JAKARTA - Pemerintah tampaknya tak mau dicap terlambat menentukan cuti bersama. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN dan RB) Nomor 7 Tahun 2011, ditetapkan libur cuti bersama 2012 nanti. Usai penetapan SKB tersebut Rabu (13/7) lalu Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakya (Menko Kesra) Agung Laksono menuturkan cuti bersama yang ditetapkan berdekatan dengan libur nasional bukan tanpa alasan. "Tujuan penetapan ini adalah untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari kerja, libur, dan cuti bersama," kata dia.
Pada SKB tiga menteri yang ditandatangani Menag Suryadharma Ali, Menakertrans Muhamin Iskandar, serta Men-PAN dan RB Evert Ernest (E.E.) Mangindaan itu, muncul empat kali cuti bersama. Pertama cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat 18 Mei. Kedua, cuti bersama Idul Fitri 1433 H yang jatuh pada Selasa-Rabu 21-22 Agustus.
Baca Juga:
Cuti bersama yang ketiga adalah cuti Tahun Baru 1434 Hijriyah yang jatuh pada Jumat 16 November. Dan yang keempat adalah cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Senin 24 Desember.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah tampaknya tak mau dicap terlambat menentukan cuti bersama. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya