2012, KPK Selamatkan Rp113,8 Miliar
Kamis, 27 Desember 2012 – 20:48 WIB
JAKARTA – Sepanjang tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp113,8 miliar. Uang itu telah disetorkan ke rekening kas negara/daerah dan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Demikian siaran pers KPK, Kamis (27/12).
Dari penanganan Tindak Pidana Korupsi (TPK), pendapatan diperoleh dari jasa lembaga keuangan/jasa giro yang mencapai Rp3,59 miliar. Penyelamatan uang dari hasil denda mencapai Rp4,3 miliar.
Baca Juga:
Dari ongkos perkara, KPK juga mencatatkan memeroleh Rp287 ribu. Dari penjualan hasil lelang TPK, mencapai Rp708,554 juta, dan pendapatan uang sitaan yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp11,5 miliar lebih. Pendapatan juga diperoleh dari uang pengganti TPK sebesar Rp15,103 miliar.
Pendapatan lain bersumber dari penyelamatan kasus korupsi pejabat di daerah. Dari uang pengganti yang disetor ke PLN Lampung atas nama Hariadi Sadono, nilainya mencapai Rp137,380 juta.
JAKARTA – Sepanjang tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp113,8 miliar. Uang itu telah
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6