2012, KPK Selamatkan Rp113,8 Miliar
Kamis, 27 Desember 2012 – 20:48 WIB
JAKARTA – Sepanjang tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp113,8 miliar. Uang itu telah disetorkan ke rekening kas negara/daerah dan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Demikian siaran pers KPK, Kamis (27/12).
Dari penanganan Tindak Pidana Korupsi (TPK), pendapatan diperoleh dari jasa lembaga keuangan/jasa giro yang mencapai Rp3,59 miliar. Penyelamatan uang dari hasil denda mencapai Rp4,3 miliar.
Baca Juga:
Dari ongkos perkara, KPK juga mencatatkan memeroleh Rp287 ribu. Dari penjualan hasil lelang TPK, mencapai Rp708,554 juta, dan pendapatan uang sitaan yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp11,5 miliar lebih. Pendapatan juga diperoleh dari uang pengganti TPK sebesar Rp15,103 miliar.
Pendapatan lain bersumber dari penyelamatan kasus korupsi pejabat di daerah. Dari uang pengganti yang disetor ke PLN Lampung atas nama Hariadi Sadono, nilainya mencapai Rp137,380 juta.
JAKARTA – Sepanjang tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp113,8 miliar. Uang itu telah
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap