2012, SD dan SMP Bebas Pungutan Pendidikan
Daerah Harus Salurkan BOSDA
Selasa, 18 Januari 2011 – 07:07 WIB
“Masih ada pungutan, karena faktanya memang begitu. BOS hanya mampu meng-cover 70 persen dari kebutuhan operasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah (Pemda) wajib untuk menyalurkan BOS Daerah (BOSDA) untuk menutupi sisanya sesuai dengan surat edaran dari pusat,” tegasnya.
Baca Juga:
Mendiknas juga mendorong Pemda agar terus menyalurkan BOSDA sehingga dapat menutupi biaya operasional pendidikan, terutama untuk jenjang pendidikan dasar. Dikatakan pula, anggaran BOSDA tidak boleh dihapus karena sudah merupakan amanah undang-undang.
“BOSDA tidak boleh dihapus karena daerah sudah wajib untuk mengalokasikan dananya sebesar 20 persen dari APBD untuk pendidikan. Jika daerah tidak mau, itu tidak mungkin, karena itu sudah melanggar undang-undang,” imbuhnya.
Dari data Kemdiknas, jumlah total dana BOS yang disalurkan sebesar Rp 16,8 triliun. Untuk jenjang SD yang terletak di kota, masing-masing siswa akan menerima sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk SD yang terletak di kabupaten, masing-masing siswa menerima Rp 397 ribu per tahun.
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menargetkan pada 2012 nanti Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) bebas
BERITA TERKAIT
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- Tingkatkan Literasi Anak, Universitas Bakrie-Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Ekspresi 2025
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Uhamka Resmi Luncurkan UCT, Program Khusus Generasi Milenial dan Alpha
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah