2012, Sudah 7.465 Buruh Kena PHK
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:46 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, jumlah mediator hubungan industrial di Indonesia masih sangat minim. Padahal, mediator berperan untuk mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar jalur pengadilan. Dijelaskan, suasana harmonis dan kondusif dalam hubungan industrial yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja atau buruh serta serikat pekerja perlu terus dibina. Hal ini juga untuk menciptakan dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Muhaimin menyebutkan, saat ini untuk menangani perusahaan sebanyak 226.617 perusahaan hanya jumlah mediator sebanyak 1.186 orang.
Baca Juga:
“Idealnya, paling sedikit dibutuhkan mediator hubungan industrial sebanyak 2 persen dari jumlah perusahaan atau sekitar 4. 532 orang,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Selasa (11/12).
Baca Juga:
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, jumlah mediator hubungan industrial di Indonesia
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan