2012, Sudah 7.465 Buruh Kena PHK
Selasa, 11 Desember 2012 – 19:46 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, jumlah mediator hubungan industrial di Indonesia masih sangat minim. Padahal, mediator berperan untuk mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar jalur pengadilan. Dijelaskan, suasana harmonis dan kondusif dalam hubungan industrial yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja atau buruh serta serikat pekerja perlu terus dibina. Hal ini juga untuk menciptakan dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Muhaimin menyebutkan, saat ini untuk menangani perusahaan sebanyak 226.617 perusahaan hanya jumlah mediator sebanyak 1.186 orang.
Baca Juga:
“Idealnya, paling sedikit dibutuhkan mediator hubungan industrial sebanyak 2 persen dari jumlah perusahaan atau sekitar 4. 532 orang,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Selasa (11/12).
Baca Juga:
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, jumlah mediator hubungan industrial di Indonesia
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar