2012, Tak Ada Lagi PNS
Kamis, 02 Desember 2010 – 23:49 WIB
“Jadi kalau selama ini kita hanya mengenal PNS, TNI, Polri merupakan aparatur negara, maka mulai Januari 2012 berubah menjadi ASN. ASN itu terdiri pegawai aparatur eksekutif, administrasi, fungsional, dan anggota Polri. Dengan demikian fungsi aparatur negara akan lebih spesifik dan didasarkan pada profesi,” terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA— Sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2012 mendatang akan ditiadakan. Namanya akan diganti dengan istilah Aparatur Sipil Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!